Wajib Sertifikasi Halal untuk Kemasan, Industri Mulai Siapkan Penyesuaian
KUDUS, iNewsPantura.id – Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi barang gunaan dan kemasan mulai 17 Oktober 2026 mendorong pelaku industri melakukan berbagai penyesuaian.
Kebijakan yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 itu tidak hanya menyasar produk makanan dan minuman, tetapi juga produk pendukung yang bersentuhan langsung dengan barang konsumsi.
Direktur HR-GA Pura Group, Agung Subani, menilai penerapan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kehalalan produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, ruang lingkup jaminan produk halal kini semakin luas karena mencakup barang gunaan dan kemasan yang berpotensi memengaruhi keamanan maupun kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.
"Regulasi ini memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen," ujarnya di Kudus, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, selama ini perhatian masyarakat lebih banyak tertuju pada kehalalan makanan dan minuman. Padahal, kemasan maupun barang gunaan tertentu juga dapat bersentuhan langsung dengan produk konsumsi sehingga bahan baku, pelapis, pewarna, hingga zat aditif yang digunakan dalam proses produksinya perlu dipastikan berasal dari bahan yang memenuhi ketentuan halal.
Menurut Agung, perkembangan regulasi tersebut juga sejalan dengan meningkatnya tuntutan pasar, baik di dalam maupun luar negeri, terhadap transparansi proses produksi.
Ia mencontohkan, industri yang memasok produk ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah sejak lama telah diminta memenuhi standar halal, bahkan sebelum kewajiban tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Proses produksi harus dipastikan memenuhi standar yang dipersyaratkan, mulai dari bahan baku hingga pengemasan. Hal itu menjadi bagian dari kebutuhan pasar internasional," katanya.
Pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap untuk berbagai kelompok produk. Melalui kebijakan tersebut, seluruh rantai pendukung produk konsumsi diharapkan memiliki standar yang sama sehingga perlindungan konsumen tidak hanya berhenti pada produk akhir, tetapi juga mencakup bahan pendukung dan kemasan.
Selain memberikan kepastian bagi konsumen, penerapan regulasi ini juga dinilai menjadi tantangan bagi dunia industri untuk meningkatkan sistem pengawasan bahan baku, proses produksi, serta ketertelusuran produk.
Sejumlah pelaku industri menyatakan telah melakukan penyesuaian agar seluruh proses produksi memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar implementasi kebijakan berjalan lancar ketika kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan pada Oktober mendatang.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, sertifikasi halal diproyeksikan tidak lagi dipahami sebatas label pada produk makanan dan minuman, melainkan menjadi bagian dari sistem jaminan mutu yang mencakup seluruh rantai produksi. Pemerintah berharap implementasi kebijakan ini mampu meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di pasar domestik maupun global.
Editor: Eddie Prayitno