Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Jejak Wisata Sejarah Lewat Teknologi dan Kenyamanan
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Ojek Online Batal Naik Hari ini, Apa Penyebabnya?

Minggu, 14 Agustus 2022 | 15:15 WIB
  • author Nanang Sulaeman
Tarif Ojek Online Batal Naik Hari ini, Apa Penyebabnya?
Tarif Ojek Online batal naik (Foto: Okezone)

 

Untuk besaran biaya jasa zona I, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 hingga Rp11.500. Sementara besaran biaya jasa zona II, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 hingga Rp13.500. 

 

Untuk besaran biaya jasa zona III, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 hingga Rp13.000.

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut