get app
inews
Aa Read Next : Tarif Ojol Resmi Naik, Begini Rinciannya

Besok Resmi Naik! Berikut Daftar Tarif Ojek Online Terbaru

Jum'at, 09 September 2022 | 21:38 WIB
header img
Para pengemudi ojek online (ojol) dan sopir Besok Resmin Naik! Berikut Daftar Tarif Ojek Online Terbaru (Foto: Dok)

JAKARTA, InewsPantura.id- Besok Resmin Naik! Segini Taris Ojek Online Terbaru. Setelah Beberapa kali mengalami Penundaan oleh pemerintah , akhirnya tarif ojek online  atau ojol resmi naik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan tarif ojol naik.Tarif ojek online (ojol) resmi naik pada  Sabtu, 10 September 2022 .

 

Dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sededa motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

 

 

Dirangkum dari Okezone, besaran tarif Ojek Online  ini dibagi tiga zona:

 

Tarif ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

 

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km

 

Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km

 

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

 

Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

 

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km

 

Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km

 

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200.

Editor : Hadi Widodo

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut