get app
inews
Aa Read Next : Besok Resmi Naik! Berikut Daftar Tarif Ojek Online Terbaru

Tarif Ojek Online Batal Naik Hari ini, Apa Penyebabnya?

Minggu, 14 Agustus 2022 | 15:15 WIB
header img
Tarif Ojek Online batal naik (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewPantura - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan penerapan tarif baru ojek online alias ojol pada hari ini, Minggu (14/8/2022). Pemerintah membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan. 

 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, pengunduran waktu tersebut berdasarkan hasil peninjauan kembali, diperlukan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan.

 

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro dalam keterangannya, yang diterima MNC Portal Indonesia, Minggu (14/8/2022).

 

Penambahan waktu sosialisasi penerapan tarif baru ojek online, menurut Hendro, berdasarkan masukan dari seluruh pihak. 

 

Dia menjelaskan setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu, Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak beleid tersebut ditetapkan.

 

"Oleh karena itu, diharapkan 25 hari kalender atau pada dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” tutur Hendro.

Editor : Hadi Widodo

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut