get app
inews
Aa Read Next : Putri Candrawathi Dinilai Tidak Jujur, Tak Ditemukan Bukti Pelecehan Satupun

Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:56 WIB
header img
Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J (foto: Okezone)

JAKARTA – InewsPantura.id. Polri menetapkan status hukum Putri Candrawathi  Istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam  kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Saudari PC sebagai tersangka, ," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kemarin malam.

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Editor : Hadi Widodo

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut