Logo Network
Network

Ngeseks dengan Murid, Guru SMP Berparas Cantik Ini Terancam Hukuman 5 Tahun

Anton Suhartono
.
Minggu, 14 November 2021 | 16:50 WIB
Ngeseks dengan Murid, Guru SMP Berparas Cantik Ini Terancam Hukuman 5 Tahun
Guru SMP berparas cantik Alyssa Tungul terancam hukuman 5 tahun penjara karena ngeseks dengan mantan siswanya. (Foto: Daily Star)

EDMONTON, iNews.idGuru SMP beparas cantik di Edmonton, Kanada nekat berhubungan seksual dengan mantan siswanya berusia 15 tahun. Akibat perbuatannya itu, guru bernama Alyssa Tungul terancam hukuman penjara 5 tahun.

Namun Alyssa mengklaim siswa tersebut yang meminta hubungan intim tersebut.

Pengadilan mengungkap, hubungan spesial antara guru seni musik SMP Edmonton itu dengan sang remaja yang disembunyikan identitasnya sudah dimulai sejak mereka masih satu sekolah. Hubungan tersebut berlanjut setelah remaja itu lulus.

Tungul mengakui telah berhubungan intim dengan remaja itu di ruang bawah tanah kediaman sepupunya. Perempuan 31 tahun berparas manis itu mengklaim dia melakukannya karena dipaksa, sementara sang remaja mengklaim hubungan terjadi atas dasar suka sama suka.

Selain di ruang bawah tanah, hubungan intim ternyata juga terjadi di mobil Tungul.

Dalam sidang pada Juli lalu, Tungul dinyatakan bersalah atas dua dakwaan yakni serangan dan gangguan seksual. Namun dalam sidang pada Jumat lalu, Jaksa Damon Macleod meminta agar satu tuduhan yakni serangan seksual ditunda.

Dia menjelaskan, posisi Tungul serta kepercayaannya terhadap korban sebagai faktor yang memberatkan untuk tuduhan serangan seksual.

“Tungul menyesal telah dinyatakan bersalah, itu saja," ujar Macleod.

Sementara itu ibu korban mengatakan, putranya kehilangan minat pada pelajaran musik setelah menjalin hubungan dengan Tungul. Itu memberikan dampak psikologis terhadap putranya. “Anak saya adalah seorang korban dan seorang penyintas," tuturnya.

Hakim Pengadilan Alberta Susan Bercov mengatakan, sidang vonis terhadap Tungul akan digelar pada Desember.

Pengacara Tungul Brian Vale meminta hukuman kliennya diringankan, yakni antara 15 dan 24 bulan, karena belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya.

Editor : Kastolani

Follow Berita iNews Pantura di Google News

Bagikan Artikel Ini