Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wisatawan Asing Naik Kereta di Kutoarjo Tembus 1.325 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Naik Kereta Wajib Booster

Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:20 WIB
  • author Nanang Sulaeman
Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Naik Kereta Wajib Booster
Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Naik Kereta Wajib Booster ( Foto : Dok. iNews)

JAKARTA - Syarat Perjalanan Terbaru Transportasi Darat, Naik Kereta Wajib Booster, Bagi penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau  (booster). Sedangkan penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua

 

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

 

Joni mengatakan perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

 

Dia mengatakan bahwa saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

 

"Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen," ujarnya.

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut