Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tabebuya Bermekaran, Sudut Kota Purwokerto Disulap Bak Musim Semi Jepang
Advertisement . Scroll to see content

Penyelundupan 1000 Butir Ecstasi dari Malaysia Digagalkan

Rabu, 21 September 2022 | 14:01 WIB
  • author Ariq Hibatulloh
Penyelundupan 1000 Butir Ecstasi dari Malaysia Digagalkan
Penyelundupan 1000 butir ecstasi dari Malaysia digagalkan. Foto : Antara

 

BANJARMASIN, iNewsPatura.id - Tim Gabungan bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan 1.000 butir ekstasi dari Malaysia.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan, barang tersebut tiba di Banjarbaru, Banjarmasin  pada Jumat (16/9/2022). "Barang bukti masuk melalui jasa kiriman Pos EMS dari Malaysia dan tiba di Kantor Pos Lalu Bea Banjarbaru pada Jumat (16/9)," katanya, Rabu (21/9/2022).

Diketahui, barang bukti narkotika golongan I itu beratnya 370 gram. Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) serta Kantor Bea Cukai Banjarmasin bersama Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel dipimpin AKBP Meilky Bharata melakukan penangkapan tersangka berinisial MM dan MR sebagai penerima barang.

"Kasus ini terus dikembangkan karena ini jaringan internasional yang menjadikan Kalsel sebagai pasar peredarannya," ucap Tri. Atas keberhasilan pengungkapan itu, Tri menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai dan semua pihak yang telah membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

"Polri maupun BNN tidak bisa bekerja sendiri, pemberantasan narkotika butuh kerja sama dan kepedulian semua pihak, termasuk masyarakat yang memberikan informasi sekecil apa pun akan sangat berarti," ucapnya.

Editor: Muhammad Burhan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut