Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berkah Ramadan, Raja Salman Kirim 100 Ton Kurma Premium dan Al Quran untuk Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Umrah terbaru, Jemaah Minimal Sudah Dua Kali Vaksin Covid-19

Kamis, 22 September 2022 | 13:00 WIB
  • author Ariq Hibatulloh
Aturan Umrah terbaru, Jemaah Minimal Sudah Dua Kali Vaksin Covid-19
foto:iNews

JEDDAH, iNewsPantura.id - Di tengah meningkatnay jemaah Umrah dari indoneisa ke Arab saudi, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyosialisasikan aturan umah terbaru, di antaranya  jemaah minimal harus menerima dua kali dosis vaksin Covid-19.

Demikian disampaikan Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam. Dia mengatakan, penggunaan aplikasi Tawakalna dan Etamarna masih diberlakukan bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi. "Masa berlaku visa umrah selama 90 hari, dan dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah/Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa," tuturnya, Kamis (22/9/2022).

 Kemudian terkait pemandu jemaah umrah, Nasrullah mengatakan dianjurkan menggunakan jasa orang Saudi yang sudah berpengalaman. Pemandu bisa juga menggunakan jasa warga Indonesia yang langsung menyertai jemaah sejak dari Indonesia.

Editor: Muhammad Burhan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut