get app
inews
Aa
Read Next : Berkah Ramadan, Raja Salman Kirim 100 Ton Kurma Premium dan Al Quran untuk Indonesia

Aturan Umrah terbaru, Jemaah Minimal Sudah Dua Kali Vaksin Covid-19

Kamis, 22 September 2022 | 13:00 WIB
header img
foto:iNews

JEDDAH, iNewsPantura.id - Di tengah meningkatnay jemaah Umrah dari indoneisa ke Arab saudi, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyosialisasikan aturan umah terbaru, di antaranya  jemaah minimal harus menerima dua kali dosis vaksin Covid-19.

Demikian disampaikan Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam. Dia mengatakan, penggunaan aplikasi Tawakalna dan Etamarna masih diberlakukan bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi. "Masa berlaku visa umrah selama 90 hari, dan dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah/Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa," tuturnya, Kamis (22/9/2022).

 Kemudian terkait pemandu jemaah umrah, Nasrullah mengatakan dianjurkan menggunakan jasa orang Saudi yang sudah berpengalaman. Pemandu bisa juga menggunakan jasa warga Indonesia yang langsung menyertai jemaah sejak dari Indonesia.

Editor : Muhammad Burhan

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut