get app
inews
Aa
Read Next : Jadi Tersangka Gratifikasi Pajak, Ini Daftar Rumah dan Mobil Mewah Rafael Alun

Prihatin! Hakim Agung Jadi Tersangka Suap Kepengurusan Perkara

Jum'at, 23 September 2022 | 12:52 WIB
header img
Prihatin! Hakim Agung Jadi Tersangka Suap Kepengurusan Perkara (Foto: iNews)

Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam diantaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA.

Satu di antaranya adalah Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati. Lalu Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Editor : Hadi Widodo

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut