Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Blokir Aset dan Rekening Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Tersangka Baru?
Advertisement . Scroll to see content

Prihatin! Hakim Agung Jadi Tersangka Suap Kepengurusan Perkara

Jum'at, 23 September 2022 | 12:52 WIB
  • author Hadi Widodo
Prihatin! Hakim Agung Jadi Tersangka Suap Kepengurusan Perkara
Prihatin! Hakim Agung Jadi Tersangka Suap Kepengurusan Perkara (Foto: iNews)

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

Editor: Hadi Widodo

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut