BOGOR, iNewsPantura.id - Dugaan tindak pindana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, polres Bogor berhasil menangkap pria berinisial SH (32).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus ini berawal dari informasi adanya dugaan perdagangan bayi oleh SH yang mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal. Polisi membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Bogor, kami membentuk tim pengungkapan dugaan perdagangan anak ini," kata Iman kepada wartawan di Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).
Diketahui, modus pelaku dengan mengumpulkan ibu-ibu hamil mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta anak yang dimilikinya. Setelah persalinan selesai, bayi dari ibu hamil diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak.
"Proses adopsinya dilakukan secara ilegal. Orang yang mengadopsi diminta uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak," ucapnya.
Editor : Hadi Widodo