JAKARTA, iNewsPantura.id - Setelah Pemerintah secara resmi mematikan TV analog, Ketua Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Bambang Santoso mempertanyakan nasib TV lokal yang tidak memiliki mux.
Perangkat multipleksing (MUX) menjadi salah satu infrastruktur penting dalam proses migrasi TV analog ke TV digital sedang berlangsung.Penyiaran bersistem digital membutuhkan MUX sebagai penyalur konten untuk TV digital.
Santoso mempertanyakan secara terbuka, bagaimana TV lokal yang tidak memiliki mux siaran. Karena, keputusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak diperbolehkan adanya sewa mux.
"ASO adalah keniscayaan, migrasi analog ke digital adalah keniscayaan. Itu kami sepakati bersama. Tapi, perlindungan pemerintah kepada TV yang tidak mempunyai mux, terkhusus TV lokal, mau bersiaran di mana?" katanya di Jerman pada MNC Portal melalui sambungan telepon, Jumat (4/11/2022).
Santoso yakin, pemerintah mengetahui soal keputusan MA tersebut. Oleh karena itu, Santoso meminta pemerintah memberikan arahan agar bisa siaran tanpa melawan hukum.
"Jadi, pertanyaan saya satu saja, tolong pemerintah kasih arahan ke kami, kami kini siaran di mana yang tidak melawan hukum," ujarnya.
Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana jika suatu saat ada laporan terkait dengan penyewaan mug. "Kalau kami bersiaran melawan hukum, kalau terjadi tindakan hukum, siapa yang menanggung dan siapa yang membela kami dan bertanggung jawab atas tindakan hukum itu?" ungkap Santoso.
Jika mux ternyata gratis agar mencegah tindak pidana, Santoso meminta pemerintah menyampaikan di atas kertas putih demi menjami stasiun TV. "Kalau mug digratiskan, silahkan gratiskan dan kabarkan. Tapi, ini keputusan MA sudah jelas tidak boleh ada sewa-menyewa di dalam mux itu, karena ini terkait dengan sewa-menyewa banyak frekuensi," ujarnya Santoso.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id , Klik untuk baca: https://www.inews.id/techno/internet/tv-analog-dimatikan-ketua-atvli-kami-siaran-di-mana.
Editor : Muhammad Burhan