get app
inews
Aa Read Next : KPK Eksekusi 100 Perkara Korupsi

Bupati Pemalang Segera Disidang, KPK Limpahkan Kasus Jual Beli Jabatan ke JPU

Senin, 12 Desember 2022 | 09:30 WIB
header img
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto:ist

JAKARTA, iNewsPantura.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

KPK telah menyelsaikan berkas penyidikan tersangka Bupati Pemalang tersebut dan sudah dilimpahkan. Termasuk berkas penyidikan orang kepercayaan Mukti Agung, Adi Jumal Widodo (AJW).

Keduanya akan segera disidang atas perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. "Pengadilan Tipikor segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/12/2022).

Tim jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan surat dakwaan terhadap keduanya. Saat ini, keduanya masih ditahan. Mukti ditahan di Rutan Gedung Merah KPK, sedangkan Adi Jumal di Rutan Rutan Gedung Lama KPK."Penahanan tetap dilakukan untuk masing-masing 20 hari ke depan, sampai dengan 27 Desember 2022," kata Ali.

Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Editor : Muhammad Burhan

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut