get app
inews
Aa Read Next : 5 Artis yang Makin Tajir Melintir Lewat Investasi, Ada Penyanyi Terkenal Go International!

Berpangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Dapat Gaji

Senin, 12 Desember 2022 | 09:47 WIB
header img
Setelah berpangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat, Deddy Corbuzier akan mendapatkan gaji dan faslitias keprajuritan lain .Foto:IG Deddy Corbuzier

JAKARTA, iNewsPantura.id - Setelah berpangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat, Deddy Corbuzier akan mendapatkan gaji dan faslitias keprajuritan lain sesuai PP No 39 Tahun 2010.

Penerimaan pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat secara simbolis diberikan oleh Menhan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan Deddy Corbuzier mendapatkan fasilitas keprajuritan usai menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010.

"Selama yang bersangkutan menduduki jabatan keprajuritan sebagai dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas," kata Kisdiyanto dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Senin (12/12/2022).  

Dia menjelaskan perlakuan terbatas kepada Deddy Cobuzier yaitu pemberian gaji, rawatan prajurit dan keluarga layaknya anggota TNI.  "Yang dimaksud administrasi terbatas yaitu selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa penghasilan prajurit, rawatan prajurit, dan rawatan keluarga prajurit," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, momen pemberian pangkat ini diunggah oleh Deddy di akun Instagramnya @mastercorbuzier. Pangkat ini pun disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman.  Deddy mengaku bangga dengan pangkatnya tersebut.  "Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan Prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa, dan KSAD Dudung," tulisnya di akun pribadinya, Jumat (9/12/2022).

Adapun, pangkat Tituler merupakan suatu gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang membutuhkannya untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, tetapi orang yang menerimanya tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id  Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/deddy-corbuzier-berpangkat-letkol-tituler-kapuspen-tni-dapat-pemberian-gaji/2.

 

Editor : Muhammad Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut