Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Bawa Bukti Baru, Kuat Ma’ruf Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

Jum'at, 30 Desember 2022 | 11:17 WIB
  • author Muhammad Burhan
Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri
Tak terima dipecat sebagai anggota Polri, Mantan Kadiv Propam yang juga terdakwa Pembunuhan Brigadir J , Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto:Ist

Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis mengatakan, gugatan itu hal biasa saja dan hak konstitusional warga negara.  "Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara," kata Arman saat dihubungi, Jumat (30/12/2022).

Arman meminta publik tidak mengaitkan secara berlebihan gugatan di PTUN itu dengan proses peradilan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang tengah berjalan.  "Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," ucap Arman.

Dia juga berharap gugatan Sambo dapat dikabulkan majelis hakim PTUN. Apalagi kliennya pernah mengabdi untuk negara sebagai anggota Korps Bhayangkara. "Kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," kata Arman.

 

 

Editor: Muhammad Burhan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut