JAKARTA, iNewsPantura.id - Penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo dkk akan diperpanjang menyusul proses persidangan yang tak kunjung selesei.
Masa penahanan para terdakwa itu akan selesai tanggal 9 Januari 2023. Sementara proses pemeriksaan dan persidangan sampai kini belum selesai. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan punya kewenangan menahan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari.
"Nah pemeriksaan sampai sekarang kan belum selesai sedangkan masa penahanan yang dimiliki oleh pengadilan negeri itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Dia mengungkapkan, PN Jakarta Selatan, khususnya yang menangani perkara Ferdy Sambo Cs itu memiliki kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari. Hal itu diatur sebagaimana dalam pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP.
Editor : Muhammad Burhan