Menagih utang adalah hak pemberi utang. Meski demikian, Islam menganjurkan pemeluknya untuk tidak bersikap kasar dan memaksa dalam proses pelaksanaan hak tersebut. Apalagi bila orang yang menanggung utang adalah mereka yang sedang sangat butuh uluran tangan.
Anjuran ini merupakan satu paket dengan ajaran tentang keutamaan memberi utang, yang menjadi bagian dari praktik menolong orang lain. Sesuai dengan janji Allah SWT bahwasanya barang siapa meringankan kesusahan seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat.
Namun demikian, satu kata kunci yang perlu dicatat bagi orang yang hendak berutang adalah kebutuhan. Sehingga, tidak boleh seseorang dengan seenaknya berutang, apalagi bila tidak ada iktikad baik untuk segera melunasi utang.
Wallâhu a’lam.
Editor : Hadi Widodo