get app
inews
Aa Text
Read Next : PT KAI Guyur Diskon dan Flash Sale 10.000 Tiket Lebaran, Cek Daftarnya

PPKM Dicabut, Penumpang KAI Tetap Wajib Pakai Masker

Kamis, 05 Januari 2023 | 14:03 WIB
header img
Penumpang KAI ketika menunggu kereta di stasiun Pekalongan

Pekalongan,iNewsPantura.id - Presiden Joko Widodo mencabut status PPKM, Jumat (30/12). Tapi Penumpang KAI tetap wajib memakai masker.

’’PT KAI masih mengacu SE Kemenkes, terkait persyaratan untuk menggunakan jasa Kereta Api berupa Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022,’’ ucap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang,Ixfan Hendri Wintoko.

Aturan penumpang yang menggunakan moda transportasi kereta api tetap mengacu pada aturan-aturan yang berlaku sebelumnya terkait perjalanan, termasuk aturan protokol kesehatan di antaranya menggunakan masker selama berada di kereta api dan memberlakukan vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan.

Ixfan mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) saat menggunakan jasa Kereta Api (KA) walaupun pemerintah sudah mencabut aturan mengenai PPKM. Diluar itu, ia akan mengumumkan kepada para pengguna jasa KA, apabila terdapat perubahan syarat perjalanan pasca dicabutnya aturan PPKM oleh pemerintah.

Ixfan menjelaskan, untuk syarat perjalanan menggunakan kereta api yaitu untuk usia 18 tahun ke atas, wajib vaksin ketiga (booster), WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua, yang dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

"Untuk usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. **

Editor : Trias Purwadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut