JAKARTA, iNewsPantura.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah satu terdakwa kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara karena dinilai telah memenuhi unsur dakwaan.
Tuntutan dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata jaksa.
Jaksa menyebut unsur menghilangkan nyawa orang oleh terdakwa telah terpenuhi. Menurut jaksa, perbuatan Kuat Ma'ruf juga telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal.
Sementara selama sidang pembacaan tuntutan, Kuat Ma'ruf nampak tertunduk lesu. Saat mendengarkan penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuat terus menundukkan kepala. Sesekali ia menghela nafas dan memberikan pandangan kosong. Tak jarang ia nampak gelisah, hal tersebut terlihat dari posisi duduknya yang acap kali berubah-ubah.
Tidak banyak gerakan yang dilakukan Kuat, ia hanya terus melemparkan pandangan ke bawah sambil menunduk. Ia nampak lemas, namun sesekali iya juga menggelengkan kepalanya.
Editor : Muhammad Burhan