Hati-hati! Sanksi Pidana untuk Parpol yang Curi Start Kampanye

JAKARTA, iNewsPantura.id – Parpol peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh KPU, hati hati jangan mencuri start kampanye. Sebab aturan terkini, Parpol yang mencuri start kampanye bisa kena sanksi pidana.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengingatkan sanksi pidana bagi partai politik (parpol) yang mencuri start kampanye Pemilu 2024. Dia pun mengungkap ciri-cirinya seperti diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) nomor 33 tahun 2018.
PKPU itu melarang keras kepada Parpol untuk melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Kampanye yang dilarang seperti mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik seperti menyebarkan bendera serta nomor urut di publik, media sosial dan media massa.
Hasyim menegaskan apabila ketentuan di dalam peraturan tersebut dilanggar maka akan ada sanksi. Sanksinya mulai dari administrasi sampai pidana. "Yang paling jelas adalah pelanggaran administratif, sehingga sesuai mekanisme yang ditentukan, Bawaslu yang memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran administratif tersebut dengan melakukan adjudikasi dan selanjutnya memutus dalam persidangan," ujarnya, Jumat (17/2/2023).
Konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 492 menyebutkan hukuman tersebut berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp12 juta. "Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Meskipun demikian, partai politik peserta pemilu masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik," ujar Hasyim.
Editor : Muhammad Burhan