Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun dan Denda Ratusan Juta , Kasus Pajak di Semarang 
Advertisement . Scroll to see content

Tak Bawa Bukti Baru, Kuat Ma’ruf Ajukan Banding

Jum'at, 17 Februari 2023 | 12:49 WIB
  • author Muhammad Burhan
Tak Bawa Bukti Baru, Kuat Ma’ruf Ajukan Banding
Tanpa membawa bukti baru, Tim Pengacara Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan setelah kliennya divonis oleh hakim 15 tahun penjara .Foto:Ist

Berbeda dengan keempat terdakwa yang dihukum lebih berat dari tuntutan hakim, Richard Eliezer alias Bharada E justru hanya dihukum 1 tahun enam bulan penjara . Padahal tuntutan jaksa sebelumnya adalah 15 Tahun penjara. Eliezer adalah terdakwa yang telah ditetapkan sebagai justice collaborator yang mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

 

Editor: Muhammad Burhan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut