get app
inews
Aa Text
Read Next : Ferdy Sambo Divonis Mati! Pengunjung Bergemuruh!

Tak Bawa Bukti Baru, Kuat Ma’ruf Ajukan Banding

Jum'at, 17 Februari 2023 | 12:49 WIB
header img
Tanpa membawa bukti baru, Tim Pengacara Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan setelah kliennya divonis oleh hakim 15 tahun penjara .Foto:Ist

Berbeda dengan keempat terdakwa yang dihukum lebih berat dari tuntutan hakim, Richard Eliezer alias Bharada E justru hanya dihukum 1 tahun enam bulan penjara . Padahal tuntutan jaksa sebelumnya adalah 15 Tahun penjara. Eliezer adalah terdakwa yang telah ditetapkan sebagai justice collaborator yang mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

 

Editor : Muhammad Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut