BATANG, iNewsPantura.id - Hingga saat ini, Kamis (06/04/2023), Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang, masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah pondok pesantren di kecamatan Bandar Kabupaten Batang.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun, korban yang sudah melaporkan secara resmi ke polisi, ada 7 anak, yang merupakan siswi sekaligus santri di pondok tersebut. Selain itu, penyidik saat ini juga meminta keterangan dari 10 saksi korban lain, yang baru divisum pada Rabu siang kemarin. Sementara, terduga pelaku yang merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut berinisial W (58) tahun, sudah diamankan pihak kepolisian sejak Selasa malam (04/04/2023).
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun melalui Kasie Humas, AKP Busono membenarkan hal tersebut. Namun, pihaknya enggan berkomentar banyak, sembari menunggu hasil dan fakta yang akan terungkap nanti.
"Kasus tersebut (dugaan pencabulan) sedang kami proses," kata AKP Busono.
Editor : Muhammad Burhan