get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Rasulullah Bagian 121: Ketidakpuasan Umar bin Khattab

Momen Hari Buruh, Nabi Ajarkan Bayar Upah Pekerja Sebelum Keringatnya Mengering

Senin, 01 Mei 2023 | 10:40 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsPantura.id - Hari Buruh, Nabi ajarkan untuk membayar gaji para pekerja sebelum keringatnya mengering. 

Upah atau gaji merupakan hak seorang pekerja atau karyawan. Ini wajib diberikan oleh pemilik usaha atau orang yang memberi pekerjaan.

Pencairan upah atau gaji tidak boleh ditunda-tunda atau bahkan sampai tidak dibayarkan. Ini bisa berakibat dosa.

Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.

"Berikanlah upah (gaji) kepada pekerja sebelum keringatnya kering." (HR Ibnu Majah) 

Hadits tersebut menerangkan betapa penting membayar upah pekerja. Hal ini juga disepakati oleh para ulama bahwa jika seorang pengusaha tidak menunaikan kewajiban membayar gaji pekerja maka itu termasuk perbuatan dzalim dan dosa.

"Haram hukumnya menunda pembayaran hak (gaji) karyawan, apalagi sampai tidak dibayar," ungkap Ustadz Muhammad Najmi Fathoni kepada Okezone beberapa waktu lalu.

Dalam hadits Qudsi, diriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam:

ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ , وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأكَلَ ثَمَنَهُ , وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

"Tiga Jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya." 

Lalu apa hukumnya jika pemilik usaha menunaikan ibadah haji atau umrah, padahal dia masih memiliki utang kepada karyawannya?

"Hukumnya terpisah. Umrah dan haji, selama rukunnya dilaksanakan, ibadahnya tetap sah," jelas Ustadz Najmi.

Tapi, lanjut dia, jika gaji karyawan tertunda pembayarannya karena ada alasan syari atau teknis sehingga pembayaran menjadi tertunda, wajib dikomunikasikan. Jika tidak dikomunikasikan, maka itu tindakan zalim.

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

"Penundaan orang kaya dalam membayar utang adalah kezaliman." (HR Bukhari nomor 2400, Muslim: 1564, Tirmidzi: 1229)

Wallahu a'lam

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut