BATANG, INewsPantura.id - KPU Kabupaten Batangsejak hari Senin (01/05/2023) hingga Minggu,14 Mei 2023, siap bacaleg DPRD setempat untuk Pemilu 2024.
"Mulai hari Senin, kami menerima pendaftaran bacaleg dari masing-masing parpol. Masa pendaftaran bacaleg 1 Mei hingga 14 Mei 2023," kata Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Batang Aris Setia Budi di kantor KPU Batang, Senin (01/05/2023).
Ia mengatakan hal itu saat melaunching pengajuan bacaleg anggota DPRD Kabupaten Batang untuk Pemilu 2024. Dalam acara tersebut di hadiri seluruh perwakilan parpol.
Pihak KPU Batang menerima pendaftaran setiap hari, mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Kecuali hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, pencalonan akan ditutup pukul 23.59 WIB.
Untuk persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon legislatif pada Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019. Yakni usia minimal 21 tahun, berijazah minimal SLTA, serta melampirkan surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Ada 18 partai politik yang ikut kontestasi di Pemilu 2024. Parpol pserta Pemilu itu sesuai dengan yang ditetapkan KPU RI.
"Menurut perhitungan, jika seluruh parpol mengajukan bacaleg secara maksimal, maka akan ada 810 bacaleg DPRD Kabupaten Batang," ujar Aris.
Ratusan bacaleg itu akan memperebutkan 45 kursi DPRD pada Pileg 2024. Pada saat mendaftar, tiap bacaleg harus membawa persyaratan lengkap. Setelah itu akan ada tahap perbaikan verifikasi.
Ia menambahkan, mantan narapidana bisa mendaftar jadi calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024. Yaitu bagi mantan narapidana
dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan jeda 5 tahun sejak ia bebas dari penjara.*
Editor : Trias Purwadi