BATANG, iNewsPantura.id - KPU Kabupaten Batang menggelar Rapat Pleno Pentepan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024, Rabu, (21/06/2023), di Hotel Sendang Sari Batang.
Rapat tersebut dihadiri oleh para anggota KPU, Ketua Bawaslu, perwakilan Parpol, petugas Pantarlih, Dinas terkait dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Batang, Nur Tofan, mengungkapkan bahwa proses penyelesaian DPT untuk Pemilu 2024 di Batang telah melalui tahapan yang panjang dan cermat. Proses tersebut melibatkan beberapa tim dan dimulai dengan Coklit oleh petugas Pantarlih, verifikasi data KTP pintu ke pintu, hingga pengolahan data Pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Niat kami adalah agar Pemilu berjalan dengan transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kami telah melaksanakan proses identifikasi pemilih secara cermat, mulai dari pemilih yang telah meninggal dunia hingga melakukan perbaikan data yang masih kurang lengkap dengan bantuan Pemerintah Desa dan Dukcapil. Kami juga melakukan analisis untuk mendeteksi kemungkinan adanya pemilih ganda antarkota, antarprovinsi, dan pemilih luar negeri. Pemilih luar negeri tidak termasuk dalam DPT kami, dan kami juga telah mengeliminasikan 785 pemilih ganda," ungkap Nur Tofan dengan tegas
Selama proses penyelesaian DPT, menurut Nur Tofan, KPU Batang berhasil memverifikasi dan memperbarui data sebanyak 619.689 pemilih. Selain itu, sebanyak 950 pemilih yang telah meninggal dunia juga telah dihapus dari DPS sehingga tidak terdaftar dalam DPT akhir. KPU Batang juga menemukan sebanyak 2.755 pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam DPT.
"Tentunya kami berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang memenuhi syarat yang terdaftar dalam DPT. Kami melakukan pengecekan yang teliti dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan integritas DPT kami," tambah Nur Tofan dengan penuh keyakinan.
Selain itu, imbuh dia, KPU Batang juga mencatat adanya 1.162 pemilih baru yang terdiri dari warga yang pindah dari daerah lain, seperti Kendal, ke Batang. Pemilih-pemilih baru ini telah diakomodasi dan ditambahkan dalam DPT.
Nur Tofan menegaskan bahwa proses penetapan DPT akan dilakukan sesuai dengan hasil yang telah disahkan, dan setiap pemilih yang masuk dalam DPT akan mendapatkan hak pilihnya dengan sesuai.
Ia mengatakan lebih lanjut, dalam proses penyelesaian DPT, KPU Batang juga menemui beberapa situasi khusus yang perlu ditangani dengan cermat. Salah satunya adalah jika terdapat warga yang pindah ke luar Batang, seperti ke Semarang, namun pemilih-pemilih tersebut akan diminta menggunakan hak pilihnya di tempat tujuan dengan memperhatikan alamat KTP yang tertera.
Selain itu, pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik namun belum terdaftar dalam DPT juga dapat menggunakan hak pilihnya di Batang dengan syarat ktp tersebut berasal dari Batang. Untuk itu, KPU Batang mengimbau kepada masyarakat untuk segera merekam KTP elektronik agar tidak kehilangan hak pilih mereka.
"Kami sampaikan pula bahwa KPU telah bekerjasama dengan Dukcapil dalam upaya merekam data KTP elektronik penduduk dengan lebih efektif," katanya. *
Editor : Trias Purwadi