PEKALONGAN, iNewsPantura.id - Badan Reserse dan Kriminal Bareskrim Mabes Polri hingga Selasa ini (30/5) masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan pengelapan ribuan sarung Gajah Duduk.
Pemeriksaan itu diawali dengan penggeledahan yang dilalukan di pabrik sarung terkenal itu di Jalan raya Sapugarut kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, Senin ( 29/5) .Beberapa aparat penegak hukum dari mabes tersebut datang didampingi puluhan personil dari Polres Pekalongan kota.
Rombongan masuk ke PT Pismatex Textile yang memproduksi sarung Gajah Duduk. Pemeriksaan dan penggeledahan berlangsung secara tertutup , dari Senin siang hingga menjelang malam belum selesai .
Direktur Utama PT Gajah Duduk, Umar Umar Djubeer, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan yang dilakukan PT Pisma Abadi Jaya terkait dugaan penggelapan 32 ribu kodi sarung. Hingga kini, proses penyidikan masih dilakukan Bareskrim, dan penyidik melakukan pemeriksaan di Pabrik PT Pismatex.
Tim penyidik Bareskrim Polri, menggunakan naik Toyota Inova nopol B-1241-B dan B-1241-B, kemudian langsung masuk ke kawasan pabrik dan ditemui sejumlah pegawai perusahaan. Belum diketahui secara pasti, proses penyelidikan yang dilakukan penyidik didalam pabrik.
Kuasa Hukum Pelapor PT Pisma Abadi Jaya, Suryono Pane menjelaskan, dugaan penggelapan sarung milik PT Pisma Abadi Jaya, sebanyak 32 ribu kodi dengan kerugian sekitar Rp 55 miliar tersebut, terjadi sejak Maret 2021."Kita melaporkan sejak 18 Mei 2022 ke Bareskrim Polri, itu lantaran sebanyak 32 ribu kodi sarung, diduga digelapkan oleh terlapor status laporan sudah naik ke penyidikan dengan nilai kerugian kisaran Rp.55 Miliar, saya percaya penyidik mabes polri akan independence dan profesional dalam menangani perkara laporan PT Pisma Abadi Jaya , " jelas Suryono Pane.
Editor : Muhammad Burhan