JAKARTA, iNewsPantura.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengendus transaksi mencurigakan senilai Rp 442 Miliar yang diduga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari hasil analisis PPATK, ditemukan transaksi mencurigakan terkait TPPO senilai Rp442 miliar pada tahun 2023. "Pada tahun 2023 PPATK telah menyampaikan empat HA (Hasil Analisis) terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp442 miliar," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah melalui pesan singkatnya, Kamis (8/6/2023) seperti yang ditulis iNews.id.
Natsir menyampaikan, empat hasil analisis PPATK tersebut telah diserahkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk ditindaklanjuti. Bahkan saat ini pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan TPPO. "Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (Penyedia Jasa Keuangan)," ujarnya.
Editor : Muhammad Burhan