PEKALONGAN, iNewsPantura.id – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan merek sarung Gajah Duduk dengan terdakwa M Khanif, Direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ).
Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Salman Alfarasi ini adalah mendengarkan keterangan Saksi Ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa. Saksi Ahli yang dihadirkan kali ini adalah Sholehuddin seorang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara.
Di awal keterangannya, Ahli menjelaskan tentang Pasal 100 ayat (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal inilah yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa pada perkara ini, dengan Subsidair Pasal 100 ayat (2).
Menurut Sholehuddin, pengenaan pasal tersebut terlebih dahulu harus memenuhi unsur deliknya terlebih dahulu. Yakni, terkait dengan hak terhadap merek. "Delik intinya itu tanpa hak, maka ini yang harus dibuktikan terlebih dulu," kata Sholehuddin dalam persidangan Senin (5/6)
Dia menjelaskan pula bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan. Dalam ketentuan hukum, delik aduan bersifat khusus yakni laporan tindak pidana hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Jika perorangan, maka orang yang merasa dirugikanlah yang melakukan pengaduan. Sedangkan jika perusahaan atau PT, maka harus pihak yang bertanggung jawab di perusahaan atau PT dimaksud.
Selain itu, delik aduan memiliki masa kedaluwarsa. Sedangkan menurut Pasal 74 ayat (2) KUHP, masa kadaluarsa atau kedaluwarsa untuk mengajukan pengaduan adalah enam bulan setelah seseorang yang berhak mengadu tersebut mengetahui perbuatan sudah dilakukan, dalam hal ini jika ia berada di Indonesia.
Editor : Muhammad Burhan