get app
inews
Aa Read Next : Selama Cuti Lebaran, Dindukcapil Tetap Buka Layanan

Lebih dari 19 Ribu  Anak tak Memiliki Dokumen Kependudukan

Jum'at, 12 Januari 2024 | 15:25 WIB
header img
Kadindukcapil, Slamet Hariyadi menyerahkan dokumen perjanjian kerja sama kepada K3S dengan diampingi Kadindik, Zaenul hakim.

Pekalongan,iNews.Id- Masih banyak pelajar usia sekolah yang belum memiliki kelengkapan dokumen kependudukan, seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan akte kelahiran.

‘’Itu  menjadi perhatian Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil). Oleh karena itu, Dindukcapil melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan  Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat Sekolah Dasar se-Kota Pekalongan dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan,’’ Slamet Hariyadi, kadindukcapil, Jumat (12/1)

 Menurut Slamet, kali ini Dindukcapil Kota Pekalongan melaksanakan penandatanganan PKS dengan K3S Dinas Pendidikan Kota Pekalongan untuk penerbitan KIA dan akte kelahiran yang terlambat pelaporan bagi anak-anak usia SD.

"Ini sudah kita draft kan hak dan kewajiban masing-masing antara Dindukcapil dengan K3S jenjang SD di 4 kecamatan yang ada di Kota Pekalongan,"ucap Hariyadi.

Menurut dia, masih ada sekitar 19 ribuan anak di Kota Pekalongan yang belum memiliki kelengkapan dokumen kependudukan tersebut. Pihaknya berharap, kepemilikan dokumen KIA, akte kelahiran, dan KK, serta sebagainya bisa semakin meningkat, walaupun saat ini capaian Dindukcapil Kota Pekalongan sudah melampaui target Nasional.

"Secara teknis akan dibahas lebih lanjut. Namun, harapan kami, dari potensi siswa yang ada bisa terselesaikan pada Bulan Agustus 2024. Selanjutnya, kami akan buat jadwal mapping secara bertahap untuk melakukan jemput bola ke masing-masing SD,"tuturnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zainul Hakim menyambut baik adanya perjanjian kerja sama antara Dindukcapil dan K3S di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan dalam rangka mengoptimalkan penerbitan kelengkapan dokumen kependudukan bagi anak-anak SD se-Kota Pekalongan. Dimana, anak usia sekolah sebelum berhak mendapatkan KTP di usia 17 tahun, mereka diberikan pengganti KTP, yaitu KIA. Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan ada bentuk kepastian bagi anak-anak yang belum saatnya mendapatkan KTP, namun bisa memiliki hak kepemilikan KIA, akte kelahiran, dan sebagainya yang tentu sangat bermanfaat bagi mereka.***

Editor : Trias Purwadi

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut