Pekalongan,iNewsPantura.id - Dindik Kota Pekalongan memperoleh penghargaan sebagai Wajib Pajak Instansi Pemda Penentu Penerimaan dari Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2022.
Penghargaan diserahterimakan secara langsung oleh Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Zainul Hakim dalam acara "Nyambung Tali Rasa Luwih Cedhak Karo Pajak", berlangsung di Hotel Dafam Pekalongan, Selasa (31/1).
Kepala Dindik Kota Pekalongan, Zainul Hakim mengaku bersyukur dan tak menyangka bahwa, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pendidikan bisa mendapatkan penghargaan sebagai Wajib Pajak Instansi Pemerintah Daerah Penentu Penerimaan dari KPP Pratama Pekalongan. Menurutnya, penghargaan ini tentunya tak luput dari peran serta dari jajaran Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Pemerintah Kota Pekalongan, dan masyarakat setempat.
"Penghargaan ini akan lebih meningkatkan terhadap saran kami atau binaan kami kepada jajaran Dinas Pendidikan Kota Pekalongan agar lebih taat dan patuh dalam menyalurkan pajaknya atau kewajiban berpajak," ucapnya.
Menurut dia, dengan membayar pajak, nantinya manfaat pajak tersebut juga akan dirasakan kembali oleh masyarakat. "Tadi dalam paparan Wakil KPP Provinsi Jawa Tengah ternyata ada alokasi khusus untuk biaya pendidikan. Menurut kami, hal ini sangat baik karena untuk kemajuan bersama demi kebaikan bangsa dan negara," katanya.
Editor : Trias Purwadi