get app
inews
Aa Read Next : Jadi Tersangka Gratifikasi Pajak, Ini Daftar Rumah dan Mobil Mewah Rafael Alun

KPK Periksa Sejumlah PNS Terkait Kasus Lelang Jabatan di Probolinggo

Selasa, 08 Februari 2022 | 13:13 WIB
header img
Ilustrasi (foto: Okezone.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini diagendakan akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah  Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas dugaan kasus seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo, hari ini Selasa (8/2/2022).

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/2/2022).

Setidaknya terdapat 18 orang PNS Probolinggo yang telah diagendakan diperiksa hari ini yaitu, Nurul Yaqin; Arif E Rakhmatullah; Edi; Bambang Singgih Hartadi; Novita Dwi Setyorini; Santiyono; Endang Setyowati; Achmad Arif; Mukmina; Siti Mariam; Mahmud; Puja Kurniawan; Mudjito; dan Syamsul Hadi. Penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Honorer Anton Riswanto serta seorang Guru, Zaenab.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekitar Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar

Editor : Hadi Widodo

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut