get app
inews
Aa Read Next : Waspada! 80 Persen Positiv Varian Omicron Mengalami Hidung Meler

Siap siap PPKM level 3  WFO kembali 50 persen 

Senin, 14 Februari 2022 | 21:16 WIB
header img
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan (isyagram)


Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal WFO di level 3, yang sebelumnya 25% menjadi 50%. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan dalam keterangan pers PPKM yang dilaksanakan secara virtual, Senin (14-02-2022).


selanjutnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menjelaskan semua ini sisebabkan  pada karakterisitik Omicron yang berbeda dengan varian Delta dan melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada,


“Pada periode PPKM minggu ini, Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal Work From Office (WFO) di level 3 yang sebelumnya 25% menjadi 50%. Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%. Detail dari peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini,” kata Menko Luhut, Senin (14/02/2022).

 

“Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini. Namun saya titip, penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin utamanya dalam penggunaan masker,” ujarnya.

 

“Secara spesifik saya juga meminta kepada Pemerintah daerah dan Forkompimda setempat agar berhati – hati dan tetap humanis dalam tiap melakukan himbauan kepada masyarakat. Utamakanlah penerapan protokol kesehatan dibanding sekedar membubarkan,” tambahnya.
 

Editor : Nanang Sulaeman

Follow Berita iNews Pantura di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut