get app
inews
Aa Read Next : Berakhir Masa Jabatannya, Nama Penjabat Pengganti Anies Basweden Segera Diumumkan

Peraturan Lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali  Hingga 3 Oktober 2022

Selasa, 06 September 2022 | 08:05 WIB
header img
Peraturan Lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali Hingga 3 Oktober 2022 (Foto: Okezone)

JAKARTA - INewsPantura.id- Peraturan lengkap PPKM  Level 1 Jawa-Bali  hingga 3 Oktober 2022, terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Seluruh Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan PPKM level 1 mulai 6 September hingga 3 Oktober mendatang.

Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (6/9/2022).

Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 6 September sampai 3 Oktober 2022:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Baca juga: Seluruh Daerah PPKM Level 1, Booster Tetap Jadi Syarat Wajib Perjalanan

Sektor Esensial

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut