JAKARTA - INewsPantura.id- Peraturan lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali hingga 3 Oktober 2022, terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Seluruh Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan PPKM level 1 mulai 6 September hingga 3 Oktober mendatang.
Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (6/9/2022).
Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 6 September sampai 3 Oktober 2022:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Baca juga: Seluruh Daerah PPKM Level 1, Booster Tetap Jadi Syarat Wajib Perjalanan
Sektor Esensial
Editor : Hadi Widodo