JAKARTA - Ratusan buruh melakukan aksi demo menuntut dicabutnya aturan baru terkait JHT di kantor Kemenaker Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu, (16/2/2022).
Pantauan MNC Portal Indonesia, ratusan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah memadati kantor Kemenaker, Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Dalam aksinya, seorang pria menggunakan pakaian berwarna oranye di atas mobil box yang telah dimodifikasi meraung-raung menuntut hak-hak buruh, yakni soal jaminan hari tua (JHT).
Buruh meminta agar keputusan mengenai JHT segera dicabut dan menuntut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzyah mencabutnya sekarang juga. Aksi tersebut diiringi dengan lagu pergerakan dan Indonesia Raya.
Para buruh berteriak agar maju ke barisan terdepan dan meraungkan agar jalan Gatot Subroto segera dilumpuhkan dengan pedihnya keringat buruh yang dieksploitasi.
Hingga kini, para buruh terus meneriaki akan terus berjuang demi menuntut hak dan keadilan agar bisa dimanusiakan sebagai pekerja, ia mengklaim suara mereka adalah suara yang mewakili seluruh kaum buruh di Indonesia.
Sebelumnya, Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang batas usia pencairan dana JHT, di mana peserta baru bisa mengklaim 100% JHT-nya pada usia 56 tahun.
Menurut Said, kebijakan tersebut menambah beban pekerja yang masih menghadapi ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19. Serikat pekerja menilai, kebijakan Menaker bukan hanya sekali menyakitkan hati buruh.
Sebelumnya, kebijakannya yang lain seperti Omnibus Law dan penerapan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga tidak pro buruh. "Menteri ini tidak bisa bekerja dengan baik. Bisa dikatakan ini menteri terburuk," cetusnya.
Editor : Hadi Widodo