get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Tabrak Rumah, Satu Penghuni Rumah Tewas

Kecelakaan di KEK Kendal Seorang Tewas tapi Tak Dapat Jasa Raharja, ini Alasannya

Minggu, 24 November 2024 | 19:59 WIB
header img
ilustrasi

KENDAL,iNewsPantura.id – Seorang pengendara sepeda motor tewas seketika setelah bertabrakan dengan pemotor lain di jalan di Kawasan  Ekonomi Khusus (KEK) Kendal Minggu (24/11/ 2024) siang. Meski mengakibatkan seorang tewas, namun korban terancam tidak bisa mendapatkan klaim jasa raharja.

Kecelakaan ini terjadi antara Sepeda motor Honda Supra bernomor H 4383 GU yang melaju dari arah utara dan hendak berbelok masuk ke jalan ke kampung Panggangayom Wonorejo ditabrak motor Kawasaki Ninja tanpa plat nomor dari arah yang sama.

Kecelakaan ini menurur Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Engkos Sarkosi  pihak satlantas polres Kendal selama ini melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas di dalam area KEK Kendal dengan reskrim polsek Kaliwungu karena terbentur aturan dari Permen PUPR soal penyelenggaraan jalan khusus.

"Terus terang selama ini kami  menangani kasus kecelakaan di dalam kawasan KEK Kendal dengan reskrim Kaliwungu karena terbentur aturan dari Permen PUPR terkait penyelenggaraan jalan khusus," katanya.

Meski masih terbentur aturan namun pihak satlantas tetap melakukan penanganannya.  Dikatakan sudah dua kali ini terjadi kecelakaan di dalam kawasan KEK Kendal dengan kondisi korban meninggal dunia dan ditangani satlantas polres Kendal namun berkolaborasi dengan reskrim polsek kaliwungu.

"Kalau kejadian kecelakaan sudah dua kali ini dan korbannya meninggal dunia. Untuk yang pertama kami tangani kolaborasi dengan reskrim polsek Kaliwungu menanganinya," ungkapnya.

Kasat Lantas menjelaskan,  penanganan kecelakaan lalu lintas didalam kawasan KEK karena terbentur oleh aturan UU No. 22 Tahun 2009 Permen PUPR RI NO. 11/PRT/M/2011 tanggal 23 September 2011 terkait penyelenggaraan jalan khusus.

Dan telah berkoordinasi dengan pihak KEK Kendal namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan. Mengenai klaim jasa raharja, Engkos menerangkan tidak bisa membantu korban untuk pengurusan klaim ke jasa raharja karena masih terbentur aturan dan hanya bisa membantu untuk klaim ke BPJS Ketenagakerjaan.

Korban tewas akibat kecelakaan tersebut adalah Mulyani berusia 65 tahun warga Desa Wonorejo  Kecamatan Kaliwungu.  Sementara pengendara motor Kawasaki Ninja Bonang Riab Cahyono warga Sukolilo Pati mengalami luka.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut