get app
inews
Aa Text
Read Next : Gagal Menyalip Truk di Jalan Desa Kedungsuren, Pemotor Warga Semarang Tewas

Ada Rambu Larangan,  Truk Nekat Parkir di Pantura Batas Kendal-Semarang

Selasa, 01 September 2026 | 18:01 WIB
header img
Petugas menunjuk rambu larangan berhenti di pantura perbatasan Kendal-Semarang. eddie prayitno/iNews

KENDAL,iNewsPantura.id – Rambu larangan berhenti ternyata belum membuat sejumlah sopir truk jera. Di jalur Pantura kawasan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, yang menjadi perbatasan Kabupaten Kendal dengan Kota Semarang, truk-truk besar masih ditemukan berhenti dan parkir di bahu jalan.

Kondisi tersebut membuat badan jalan menyempit. Apalagi, truk tidak hanya berhenti di satu sisi, tetapi ditemukan di kedua arah, baik lajur menuju Semarang maupun lajur masuk ke wilayah Kaliwungu.

Situasi itu dikeluhkan warga karena kerap memicu perlambatan arus lalu lintas hingga kemacetan. Keberadaan kendaraan besar yang berhenti di bahu jalan juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.

Menindaklanjuti keresahan warga yang ramai disampaikan melalui media sosial, petugas gabungan Polres Kendal, Kodim Kendal dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal turun melakukan penertiban pada Selasa (1/9/2026).

Hasilnya, tujuh truk yang kedapatan berhenti dan parkir sembarangan ditilang petugas.

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Panji Yugo Putranto mengatakan, penindakan dilakukan sebagai upaya menertibkan kendaraan yang melakukan parkir liar di kawasan tersebut.

“Sudah jelas ada rambu larangan berhenti dipasang, namun truk besar ini masih nekat berhenti dan parkir di pinggir jalan,” kata Panji.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan tujuh barang bukti berupa tiga kendaraan, tiga SIM dan satu STNK.

Dari tujuh kendaraan yang ditindak, tiga truk bahkan harus diamankan karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Ada tiga truk yang kita amankan karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Kendaraan tersebut akan kita bawa dan dititipkan di kantong parkir yang ada,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal Muhammad Eko mengatakan, penertiban tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap maraknya truk yang berhenti di kawasan batas kota.

“Dengan kegiatan ini bisa menimbulkan efek jera. Bagi masyarakat yang masih melihat kendaraan parkir atau berhenti di batas kota, segera melapor atau mengingatkan,” ujarnya.

Menurut Eko, pengawasan di lokasi tersebut tidak mungkin dilakukan petugas selama 24 jam. Karena itu, kepatuhan para pengemudi menjadi faktor penting agar persoalan truk parkir sembarangan tidak kembali terjadi.

Ia meminta para sopir truk memahami bahwa bahu jalan di kawasan tersebut bukan tempat untuk berhenti maupun parkir, terlebih sudah terdapat rambu larangan.

“Petugas tidak bisa menjaga lokasi perbatasan ini selama 24 jam. Karena itu, kami membutuhkan kesadaran para sopir kendaraan untuk tidak berhenti di batas kota Kendal-Semarang, tepatnya di Sumberejo, Kaliwungu,” pungkasnya.

Penertiban tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalur Pantura sebagai jalur lalu lintas utama sekaligus mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan akibat kendaraan besar yang berhenti sembarangan.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut