Pemalang, inewsPantura.id
Kamis 28/11/2024
Bawaslu Kabupaten Pemalang Jawa Tengah merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di satu TPS Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang, Sudadi, menyebutkan menemukan dugaan kecurangan oleh dua warga dengan memilih di dua TPS berbeda wilayah Kecamatan Pulosari.
" Karena ada dua orang memilih di dua TPS maka harus dilakukan Pemungutas Suara Ulang atau PSU, "jelas Sudadi.
Dugaan kecurangan itu tepatnya terjadi di TPS 04 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang dalam pemungutan suara Pilkada, Rabu (27/11/2024) kemarin.
" Pelakunya, dua warga yang merupakan suami - istri, "jelas Ketua Bawaslu.
Kronologinya dua pemilih tersebut sudah mencoblos di TPS 04 Desa Siremeng Kecamatan Pulosari dengan menggunakan Undangan C Pemberitahuan atau sesuai DPT nya
Setelah itu, mereka mencoblos lagi di TPS 04 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari dengan bukti E KTP atau menggunakan hak suara sesuai domisili sehingga masuk ke DPK (Daftar Pemilihan Khusus).
Ditegaskan Sudadi, tindakan tersebut jelas melanggar aturan Pilkada dan dapat dijerat pasal pidana jika terbukti melakukannya.
Akibat temuan dugaan kecurangan itu Pemungutan Suara Ulang (PSU) pun harus dilakukan di TPS 04 Desa Pagenteran Kecamatan Pulosari, lokasi suara tidak sah. Rencananya PSU di TPS bakal diadakan pada Sabtu (30/11/2024).
"Jumlah total di DPT TPS 04 Pagenteran ada 444 orang, untuk pelaksanaan PSU Sabtu besok. Menunggu surat suara Gubernur/Wakil dari KPU Provinsi Jawa Tengah," pungkasnya.
Editor : Suryo Sukarno