get app
inews
Aa Read Next : Terendus PPATK! Transaksi Mencurigakan Rp442 Miliar Terkait TPPO

Fantastis! Nilai Transaksi Investasi Bodong Capai Rp8,26 Triliun

Jum'at, 11 Maret 2022 | 13:44 WIB
header img
Ilustrasi

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan nilai total transaksi investasi bodong yang berjalan hingga kini mencapai Rp8,267 triliun.

Ivan Yustiavandana menerangkan, nilai tersebut berdasarkan transaksi dari 375 laporan publik yang masuk ke PPATK.

"Jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal Rp8,26 triliun dari pihak-pihak yang melakukan forex, evotrade, afiliator, itu yang berasal dari 375 laporan," kata Ivan dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2020).

Lanjutnya, PPATK juga kembali memblokir 121 rekening yang berkaitan dengan investasi bodong dengan nilai transaksi mencapai Rp353,9 miliar.

Rekening tersebut dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan dan sebanyak Rp99,1 miliar telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim.

"Dan jumlah ini masih terus bertambah karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung," ujarnya.

PPATK mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda yang mudah terpancing melihat barang mewah untuk lebih berhati-hati apabila ada penawaran investasi dengan imbal hasil sangat tinggi dan jauh di atas suku bunga pasar.

Masyarakat juga diminta jeli dan kritis sebelum melakukan investasi. Misalnya penawaran investasi forex/crypto yang menjanjikan imbal hasil tetap sampai jatuh tempo.

Menurutnya, masyarakat bisa menanyakan, bagaimana bisa forex/crypto yang sangat volatile atau nilainya sangat berfluktuasi, bisa memberikan imbal hasil tetap. Selain itu, perlu juga ditanyakan proses perizinan kepada pihak berwenang, misalnya ke OJK atau Bappebti.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut