KENDAL,iNewsPantura.id - Lembaga Prestasi dan Rekor Indonesia Dunia atau Leprid memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kendal, Kajari Kendal, Paguyuban Kades Bahurekso, Kepala Dispermasdes dan Kepala Kantor ATR BPN Kendal ataas inovasi penatalaksanaan aset tidak bergerak.
Penghargaan ini diberikan bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Pendopo Bahurekso Kamis (12/12/2024).
“Penghargaan ini sebagai bentuk kominten atas program dan inovasi Kepala Kejaksaan Negeri Kendal dengan melaksanakan penandatanganan MoU antara paguyuban Kepala Desa Bahurekso dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal,” ungkap Direktur Leprid Paulus Pangka usai memberikan penghargaan.
Dijelaskan inovasi program yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kendal layak tercatat dalam sejarah Indonesia. Dan Leprid mencatatnya sebagai prestasi rekor Program Inovasi Pendampingan Hukum dan Penatalaksanaan Aset Tidak Bergerak Milik Desa Pertama di Indonesia.
“Atas inovasi Kejaksaan Negeri Kendal dalam memberikan pelayanan dalam pendampingan hukum yaitu berupa penatalaksanaan aset tidak bergerak milik desa serta penanganan permasalahannya, mendapat apresiasi dari Leprid urutan ke 896 kriteria pertama,” terang Paulus Pangka.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution mengaku bangga dengan pencapaian prestasi ini. “Tapi penghargaan ini tidak membuat kami puas justru menjadi titik awal karena inovasi merupakan upaya kami memberikan pelayanan yang lebih banyak lagi,” katanya.
Kajari mengatakan, pihaknya dalam hal ini memberikan pendampingan karena yang dilakukan lebih pada pencegahaan daripada penindakan.
Sedangkan Bupati Kendal Dico M Ganinduto dalam sambutannya menyampaikan korupsi merupakan musuh bersama yang harus dilawan. Praktik korupsi merugikan negara dan juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Korupsi telah mengambil hak-hak rakyat, merusak kepercayaan rakyat terhadap Pemerintah juga merusak tatanan sosial, ekonomi, dan moral. Sebagai Pimpinan Daerah dan aparatur negara, Kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan amanah ini dengan penuh integritas dan profesionalisme,” tegasnya.
Dico menambahkan, akan berkomitmen melakukan langkah-langkah konkret dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Kendal ini. Karena pemberantasan korupsi akan sangat efektif dimulai atau diteladankan oleh pimpinan.
“Pemimpin hendaknya tidak mengawali dengan keburukan karena akan merembet kepada seluruh jajarannya. Sebaliknya mampu menjadi panutan dan mengarahkan kepada hal-hal yang lebih baik,” imbuhnya.
Terkait aset tidak bergerak dirinya sudah berkordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan untuk pendataan aset desa. Hal ini dilakukan agar kedepannya tidak ada permasalahan hukum dalam pengelolaan aset tersebut.
Editor : Eddie Prayitno