get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Baik! BLT Sembako dan Bansos PKH Sudah Cair

Kabar Gembira, Begini Cara Daftar BLT Balita 2022 Bisa Dapat 3 Juta!

Rabu, 16 Maret 2022 | 08:07 WIB
header img
Kabar Gembira, Begini Cara Daftar BLT Balita 2022 Bisa Dapat 3 Juta (Foto: Instagram)

JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat yang dinyatakan layak menerima BLT balita atau PKH kategori anak usia dini akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun, caranya gampang Bisa daftar lewat offline dan online. 

Seperti diketahui, BLT balita 2022 adalah salah satu kategori bantuan sosial keluarga yang punya anak berusia 0 – 6 tahun, serta yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kemensos.

Agar bisa mendapat BLT balita 2022, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Dirangkum dari berbagai sumber berikut  cara daftar BLT balita 2022 :

Offline:

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

3. Selanjutnya, data akan dimusyawarahkan di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga layak/tidak masuk ke dalam DTKS.

4. Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

5. kemudian, Berita Acara digunakan oleh Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

6. Data yang telah diverifikasi dan validasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

7. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Wali Kota.

8. Selanjutnya, Bupati/Wali Kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

9. Apabila data sudah lengkap, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memprosesnya.

Online:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos.

2. Klik “Buat Akun Baru”.

3. Isi data diri dengan lengkap dan benar.

4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KTP.

5. Lalu masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan alamat sesuai KTP.

6. Unggah lampiran foto KTP dan swafoto dengan menggunakan KTP.

7. Klik tombol “Buat Akun Baru”.

8. Buka e-mail yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek kode verifikasi.

9. Setelah registrasi akun berhasil, Anda kembali ke aplikasi “Cek Bansos”.

10. Klik “Daftar Usulan”.

11. Klik “Tambah Usulan”.

12. Kemudian Anda bisa mendaftarkan diri.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut