get app
inews
Aa Text
Read Next : Program Kerja Mahasiswa KKN Unisnu Jepara Tanam 200 Bibit Pohon di Desa Geneng

Aksinya Terekan CCTV dan Viral, Spesialis Pencuri HP ini Dibekuk Polisi

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:16 WIB
header img
Kapolres Kudus menunjukan barang bukti HP curian. iNews/Nur Choiruddin

KUDUS,iNewsPantura.id - Aksi pemuda asal kabupaten Demak berinisial UF (26) mencuri ponsel di outlet  es teh tepi jalan berakhir setelah aparat Polres Kudus membekuknya di rumah pelaku. Pelaku ditangkap saat hendak menjual iPhone hasil curiannya dari seorang penjual es teh  di desa Hadipolo, kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Pelaku digelandang ke Mapolres Kudus dengan sejumlah barang bukti hasil curiannya. Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian di warung es teh lebih dari tiga kali.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan memesan teh hangat dan memanfaatkan kelengahan korban saat meladeni pesanan.

“Di outlet es teh di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus aksi tersangka terekam CCTV. Korbannya, seorang perempuan berinisial AT (20), sedang berjualan ketika pelaku datang dan memesan teh hangat seharga Rp7 ribu. Dia sengaja membeli teh hangat agar korban lengah karena harus membuat air panas. Saat itulah ia mengambil hp dan membawanya kabur menggunakan sepeda motornya,” jelas kapolres.

Rekaman CCTV inilah kemudian membuat aksinya tersebut viral di media sosial. Pengakuan tersangka kepada polisi setelah menggasak iphone tersebut, ia melakukan aksi serupa di tiga outlet es teh lain dengan modus yang sama.

Selain mengamankan 4 buah hp dari tangan tersangka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti sepeda motor Honda Beat, helm, jaket, tas, masker, dan kacamata yang digunakan saat melakukan pencurian.

“Beruntung handphone belum laku terjual. Tersangka sudah menawarkan barang-barang curiannya tersebut dengan cara diposting di Facebook,” lanjut Kapolres Kudus.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut