Polres Temanggung Musnahkan Ribuan Knalpot Brong dan Ribuan Botol Miras

TEMANGGUNG,iNewsPantura.id - Ribuan knalpot brong dan ribuan botol minuman keras hasil operasi disita Polres Temanggung. Barang bukti itu kemudian dimusnahkan di halaman depan Mapolres Temanggung.
Pemusnahan knalpot brong dilakukan oleh Bupati Temanggung, Agus Setiawan bersama Kapolres AKBP Rully Thomas dan Dandim 0706, Letkol Sriyono di halaman depan Mapolres Temanggung.
Jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 2.120 botol berbagai jenis dan merk. Kemudian sebanyak 2.653 buah knalpot brong dihancurkan.
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas menjelaskan, peredaran miras masih marak di Kabupaten Temanggung. Makanya, ia bersinergi bersama stakeholder untuk memberantas barang haram tersebut.
"Selain mengganggu lingkungan knalpot brong juga mengganggu kekhusyukan ibadah," jelasnya.
Pemusnahan miras dan knalpot brong ini untuk menjaga kondusivitas menjelang Lebaran. Ia turut mengerahkan personel untuk menjamin keamanan warga Temanggung selama perayaan Hari Raya Idulfitri 2025.
"Kami juga laksanakan operasi ketupat candi 2025. Polri bersama stakeholder siap melakukan pengamanan selama momen Lebaran," lanjutnya.
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengatakan, pihaknya terus bersinergi bersama Polri, TNI, Forkopimda. Ia mensuport kegiatan pengamanan pada momen Lebaran mendatang.
"Kami mensuport upaya Polri dan stakeholder dalam menjaga kondusivitas Kabupaten Temanggung," katanya.
Sementara Kasat Lantas Polres Temanggung, Akp Tri Affandi menjelaskan, barang bukti knalpot brong tersebut merupakan hasil operasi sejak awal tahun guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Dari penindakan knalpot tidak standar ini satu yang utama untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga masyarakat temanggung yang saat ini menjalankan ibadah puasa dan sebentar lagi melaksanakan lebaran 2025, serta banyak juga laporan dari masyrakat terkait knalpot tidak standar dimana laporan dari penggunaka jalan dan masyarakat ditambah tempat yang digunakan balap liar, kemudian kami tindak lanjuti dengan melaksanakan penindakan." terang AKP Fandi.
Editor : Eddie Prayitno