Pekalongan,iNewsPantura.id- Polres Pekalongan Kota bersama Kota Pekalongan memusnahkan ribuan botol miras dan ratusan knalpot brong.
Barang sitaan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan operasi penyakit masyarakat (pekat). Pemusnahan dilakukan usai Apel Gelar Pasukan Pengamanan Operasi Ketupat Candi (OKC) Tahun 2024 di Lapangan Mataram Kota Pekalongan, Kamis (4/4/2024).
AKBP Doni mengungkapkan bahwa, usai melaksanakan Apel Gelar Pasukan OKC Tahun 2024, Polres Pekalongan Kota beserta Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa miras dan knalpot brong dari hasil operasi Pekat dan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Termasuk, pelarangan knalpot brong yang selama ini kurang lebih hampir 6 bulan, kami sudah gaungkan dan melakukan penertiban di tengah masyarakat,"tutur AKBP Doni.
Kapolres menyebutkan, total ada 2.490 miras dari berbagai merek dan ukuran yang dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat buldoser. Sementara, knalpot brong yang digergaji menggunakan gerinda sebanyak 594 unit knalpot brong.
Dia menilai, penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar sangat mengganggu aktivitas masyarakat selama bulan puasa. Selain itu, knalpot tersebut juga sering disalahgunakan untuk balap liar di ruas pusat Kota Pekalongan. Selain itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak menjual, menyediakan, maupun mengonsumsi minuman keras (miras). Kapolres melarang masyarakat menggelar aksi balap liar yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
"Kami tetap melakukan penindakan kepada para pelaku berupa tilang dan juga tipiring yang sudah dilaksanakan dari Bulan Januari. Sedangkan, untuk kali ini pemusnahan barang buktinya saja,"tegasnya.***
Editor : Trias Purwadi