Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara Tindak Pidum Inchraht.

PEKALONGAN, iNewsPanturai.id – Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang berasal dari 25 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada Rabu (07/05/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Anik Anifah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor.
"Eksekusi tidak hanya terkait pidana badan, tetapi juga harus memastikan barang bukti selesai dieksekusi, baik dikembalikan kepada pemilik, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan," jelasnya.
Anik juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas di bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB). Dengan adanya pengalihan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan, maka tanggung jawab PAPBB semakin besar. Pengalihan tersebut telah dimulai di wilayah hukum DKI Jakarta dan akan segera menyusul di daerah lain, termasuk Rupbasan Pekalongan.
Sementara itu, Kepala Seksi PAPBB Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua, S.H., M.H., dalam laporannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara Pidum periode Januari hingga April 2025. Beberapa barang bukti berasal dari perkara tahun 2024 yang baru inkracht pada awal tahun 2025.
"Dari 25 perkara tersebut, terdiri dari 15 perkara narkotika, 3 perkara psikotropika, 1 perkara penggelapan, 1 perkara penganiayaan, 1 perkara pengeroyokan, 3 perkara UU Perlindungan Anak, dan 1 perkara UU Cipta Kerja," ungkap Yasozisokhi.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 6,2 gram, ganja 31,8 gram, 15 unit HP, bong, korek api gas, tube urine, pipet, lakban, baju, helm, senjata tajam berupa pisau dan parang, serta obat-obatan psikotropika seperti Riklona dan Aprazolam.
"Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, memotong, dan menghancurkan barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali. Narkotika dan psikotropika dihancurkan menggunakan blender, sedangkan barang bukti elektronik seperti HP dipalu hingga hancur. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kapolres Pekalongan Kota, perwakilan Pengadilan Negeri Kelas IB Pekalongan, Bea Cukai Tegal, BNNK Batang, Rutan Kelas IIA Pekalongan, Satpol P3KP Kota Pekalongan, KPKNL Pekalongan, Imigrasi Pekalongan, Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, serta sejumlah pejabat struktural Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
"Kami berharap dengan pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan tindak pidana lainnya. Sinergitas antar lembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk meminimalisir tindak pidana di Kota Pekalongan," tutup Yasozisokhi Zebua.
Editor : Suryo Sukarno