Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tukar Guling Tanah Nolokerto Belum Berizin, Begini Kesimpulan Penyelidikan Kejari Kendal
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Kendal Musnahkan Barang Bukti 58 Perkara yang Sudah Inkracht

Senin, 25 November 2024 | 19:54 WIB
  • author Eddhie Prayitno
Kejari Kendal Musnahkan Barang Bukti 58 Perkara yang Sudah Inkracht
Kajari Kendal bersama Kepala PN Kendal, Kepala BNN Kendal memblander sabu dan pil koplo untuk dimusnahkan. iNews/eddie prayitno

KENDAL,iNewsPantura.id – Barang bukti tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kendal Senin (25/11/2024). Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 58 perkara yang sudah diputus Pengadilan Negeri Kendal.

58 perkara tersebut diantaranya narkotika sebanyak 10 perkara,  kesehatan atau psikotropika sebanyak 11 perkara,  perlindungan anak 7 perkara,  perjudian 8 perkara dan kejahatan lainnya ada 22 perkara.

Sementara total narkoba yang  dimusnahkan  sebanyak 98,49 gram sabu dan 24.375 butir obat-obatan terlarang.

Pemusnahan sabu dan obat-obatan terlarang dilakukan dengan menghancurkan menggunakan blander, sementara senjata tajam dipotong dengan gergaji mesin.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution menyebutkan barangbukti yang dimusnahkan mengalami penurunan.

“Bahkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan tidak terlalu banyak,  namun demikian ini menjadi perhatian semua pihak. Dan pelaksanaan  pemusnahan barang bukti ini tidak hanya melaksanakan kewajiban tugas pokok dan fungsi saja,  melainkan juga upaya membantu pemerintah dalam pemberantasan kejahatan di kendal khususnya,” terangnya.

Disampaikan juga  ada senjata tajam yang biasa digunakan dalam aksi tawuran dan penganiayaan yang terjadi di Kendal. Pemusnahan sabu dan obat-obatan terlarang dilakukan dengan menghancurkan menggunakan blander, sedangkan untuk senjata tajam dipotong menggunakan gergaji mesin.

Barang bukti lainnya seperti pakaian dimusnakan dengan cara dibakar, agar tidak kembali digunakan untuk tindak kejahatan atau yang lainnya.

Editor: Eddie Prayitno

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut