Kejari Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Berbagai Kasus Pidana

SEMARANG, iNewsPantura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai jenis perkara, mulai dari narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam hingga minuman keras (miras).
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengingat bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan.
“Kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, psikotropika seperti aprazolam, priclona, klonazepam, atarax, serta obat-obatan terlarang seperti pil logoy, tablet DMP, Tilyarindo, Merlopam, Lorazepam, dan MDMA,” ujar Candra, Selasa (7/10/2025).
Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari juga memusnahkan berbagai barang bukti lain seperti alat komunikasi, senjata tajam, minuman keras, serta rokok tanpa cukai.
“Yang terbesar antara lain perkara minuman keras sebanyak 19.000 botol, sabu-sabu 216 gram, pil terlarang berbagai jenis mencapai lebih dari 30.000 butir, serta perkara cukai berupa 73 poli dan 86 karton rokok ilegal,” jelasnya.
Candra menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama lima bulan terakhir, dengan total 97 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Alhamdulillah, proses pemusnahan barang bukti berjalan dengan lancar. Semoga ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan harus dimusnahkan di muka bumi,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kejari Kota Semarang dan disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, serta BNN Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, miras dihancurkan menggunakan alat berat, narkotika dan obat-obatan diblender, rokok ilegal serta barang bukti lainnya dibakar, sementara senjata tajam dimusnahkan dengan cara digerinda.
Editor : Suryo Sukarno