get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Purworejo Hadiri Pelantikan PCNU Kabupaten Purworejo serta Menghadiri Merti Desa Laban

Lima Warga Binaan di Lapas Perempuan Yogyakarta Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Senin, 12 Mei 2025 | 10:19 WIB
header img
Lima Warga Binaan di Lapas Perempuan Yogyakarta Terima Remisi Khusus Waisak 2025. Foto : iNews / Kismaya

YOGYAKARTA, iNewsPantura.id  – Sebanyak lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2025. Seluruh penerima berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Yogyakarta.

Penyerahan remisi dilakukan secara serentak bersama pemerintah pusat melalui sambungan virtual (zoom), yang juga diikuti langsung oleh pihak Lapas. SK Remisi diserahkan oleh Kepala Lapas Perempuan, Amiek Diyah Ambarwati, kepada lima WBP yang memenuhi syarat.

Remisi I diberikan kepada kelima warga binaan tersebut dengan rincian: dua orang mendapat potongan masa pidana selama satu bulan, dua orang menerima remisi satu bulan lima belas hari, dan satu orang mendapatkan remisi selama dua bulan.

Dalam kesempatan tersebut, Amiek menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Waisak kepada seluruh warga binaan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, agar suasana perayaan dapat berlangsung dengan khidmat.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas sikap baik dan partisipasi warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Kami berharap semangat ini terus dijaga,” ujar Amiek.

Remisi menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam proses pembinaan terhadap WBP di Lapas, LPKA, dan Rutan. Melalui pengurangan masa pidana, diharapkan warga binaan dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindak pidana.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DIY, Lili, turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penyerahan remisi yang berjalan lancar di Lapas Perempuan Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan pemberian hak bagi WBP, termasuk remisi, diberikan secara transparan dan tanpa pungutan biaya.

“Seluruh proses diberikan secara gratis. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjalankan pelayanan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas,” kata Lili.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus aktif dalam kegiatan pembinaan dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut