Darurat Sampah di Kota semarang, Komisi C DPRD Kota Semarang Usulkan Raperda Tentang Persampahan

SEMARANG, iNewsPantura.id - Komisi C DPRD Kota Semarang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang persampahan. Usulan raperda ini didasari pada kondisi darurat sampah di Kota Semarang.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Nunung Sriyanto mengatakan, sebanyak 1.200 ton sampah perhari masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang. Hal ini perlu penanganan agar tidak sampai menumpuk di TPA. Pemerintah dan DPRD Kota Semarang perlu meninjau kondisi tempat pembuangan sementara (TPS). Menurut Nunung, fungsi TPS di Kota Semarang perlu dimaksimalkan dengan konsep 3R yakni reduce, reuse, dan recycle. Dengan demikian, sampah yang diangkut ke TPA akan semakin berkurang.
"Bu Wali kelihatannya sudah siap untuk pembiayaan. Apalagi, persoalan sampah menjadi konsennya," ujar Nunung, Rabu (7/5/2025).
Selain kondisi TPS, Nunung menambahkan, pengolahan sampah, termasuk peran serta masyarakat mengolah sampah juga akan masuk dalam pembahasan. Hal itu sesuai visi misi Wali Kota Semarang dimana akan menggerakan RT, RW, PKK, untuk pemilahan sampah.
"Kami dari dewan selalu mendorong penganggaran. Ini program wali kota yang perlu didukung demi Kota Semarang," ucapnya.
Lebih lanjut, Nunung menyebut, dalam peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah sebelumnya telah tercantum soal sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Hanya saja, diakuinya, penegakan perda masih harus lebih tegas lagi.
"Kita juga akan bicarakan lagi sanksi supaya lebih tegas karena sifat-sifat masyarakat membuang sampah kadang seenaknya," sebutnya.
Editor : Suryo Sukarno