Libur Sekolah dan Tahun Baru Islam, KAI Ingatkan Aturan Bagasi di Stasiun Kutoarjo

PURWOREJO, iNewsPantura.id - Dalam rangka menjaga kenyamanan dan keselamatan pelanggan selama masa libur sekolah dan Tahun Baru Islam 1447 H, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto mengimbau masyarakat yang berangkat dari Stasiun Kutoarjo untuk memperhatikan aturan bagasi yang berlaku.
“Setiap pelanggan diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kg dengan volume tidak lebih dari 100 dm³ dan jumlah maksimal 4 koli. Dimensi bagasi pun dibatasi, yakni tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm,” jelas Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro.
Barang-barang bawaan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau di ruang lain yang tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan penumpang lain. KAI juga menetapkan larangan membawa barang-barang tertentu ke dalam kabin.
“Binatang, narkotika, senjata tajam maupun api, bahan mudah meledak, dan benda berbau menyengat atau berisiko mengganggu kesehatan dan keselamatan penumpang lain tidak diperkenankan dibawa,” tambahnya.
Petugas boarding juga memiliki kewenangan menolak barang bawaan yang dinilai membahayakan atau tidak sesuai untuk dibawa dalam perjalanan kereta api, meski tidak tercantum secara spesifik dalam daftar larangan.
Krisbiyantoro menekankan pentingnya kesadaran pelanggan untuk mengikuti aturan bagasi sebagai bagian dari upaya menciptakan perjalanan yang aman dan menyenangkan.
“Bagi pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar aturan bagasi dan layanan lainnya, silakan menghubungi Contact Center 121 atau kanal resmi media sosial KAI,” ujarnya.
Selain itu terkait dengan volume pelangan dan ketersediaan tempat duduk dari Stasiun Kutoarjo, KAI Daop 5 mencatat pergerakan signifikan penumpang. Selama periode 25 hingga 30 Juni 2025, tercatat 16.459 tiket telah terjual, dengan tingkat okupansi mencapai 103 persen dari total kapasitas, yakni 15.982 tempat duduk. Masih tersedia 550 kursi bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.
Editor : Suryo Sukarno